Terbaru, Ini Prokes dan Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa Pandemi
Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.
KAI sambung Joni, secara ketat dan konsisten memastikan seluruh penumpang supaya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel