Terbaru, Ini Prokes dan Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa Pandemi
Selasa, 14 September 2021 – 06:10 WIB
KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah," kata Joni.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel