Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Jumat, 27 Mei 2011 – 02:56 WIB

Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Naskah perjanjian hibah cukup dilakukan sekali untuk keperluan setahun.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan Permendagri yang merupakan revisi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu kepada para sekretaris daerah (sekda), yang akan dikumpulkan papad 5 Mei 2011 di Jakarta. "Saya undang semua sekda dan ada poin-poin penting revisi permendagri 13 Tahun 206 itu," ujar Gamawan.
Seperti diketahui, di banyak daerah terjadi kelambatan pencairan dana BOS. Kelambatan disinyalir lantaran rumitnya mekanisme pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Dimana, untuk mencairkan dana BOS, disyaratkan adanya laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya. Lantaran mekanisme pembuatan laporan rumit, banyak daerah telat mencairkan dana BOS triwulan berikutnya.
Gamawan pernah mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya untuk membuat aturan yang memperlonggar penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya