Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Jumat, 27 Mei 2011 – 02:56 WIB
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, setelah laporan dibuat per semester, maka tersedia waktu yang cukup untuk membuat laporan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya untuk membuat aturan yang memperlonggar penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Kantongi SK Mendikbudristek, Uhamka Resmi Buka Program S3 Prodi Pendidikan