Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang

Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK, Selasa lalu (7/11).

Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dua pimpinan KPK, dilaporkan oleh Sandy Kurniawan karena dianggap memalsukan surat untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus korupsi.

Kemarin (8/11) pukul 10.00 Sandy Kurniawan dan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian.

Mereka nampak buru-buru masuk ke dalam gedung. Tiga jam kemudian, mereka keluar dengan membawa amplop coklat berisi SPDP.

Fredrich sempat menunjukkan isi SPDP yang baru diambilnya. Dalam surat bernomor B/263/XI/2017/DitTipidum tersebut tertulis nama Agus Rarahdo dan Saut Situmorang.

Keduanya diduga melanggar pasal 263 junto pasal 55 dan atau pasal 421 yang bermuatan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. ”Surat ini sudah diserahkan juga ke Kuningan (KPK),” beber Fredrich.

Dia mengaku senang karena laporannya ditindaklanjuti dengan cepat. Fredrich pun berharap agar dalam waktu dekat, perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. ”Agar bisa segera disidangkan,” tuturnya.

Fredrich menuturkan, selama ini KPK telah melakukan pelanggaran atas kliennya, Setya Novanto. ”Surat dari imigrasi, seprindik, SPDP, banyak suratnya yang tidak benar,” ucapnya.

Mereka nampak buru-buru masuk ke dalam gedung. Tiga jam kemudian, keluar dengan membawa amplop coklat berisi SPDP untuk dua pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News