Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya

jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 sangat khawatir Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak kepada tenaga teknis administrasi.
Ada ketakutan honorer K2 tenaga teknis administrasi malah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, padahal dari sisi masa kerja mereka sudah mengabdi minimal 18 tahun.
"UU ASN sudah disahkan dan kami melihat tidak secara detail menyebutkan honorer K2 mau diarahkan ke mana. Semuanya diatur dalam PP," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
Yosi yang merupakan honorer K2 tenaga pemadam kebakaran (damkar) ini juga mengutarakan keresahan rekan-rekannya.
Ternyata banyak di antara mereka yang pendidikannya D3 dan S1.
Sayangnya, saat penerimaan PPPK 2023, formasi tenaga damkar yang dibuka untuk lulusan SMA/sederajat.
Yosi dan kawan-kawannya khawatir mereka dijadikan PPPK paruh waktu dengan alasan melihat strata pendidikan.
"Kami memohon ada kebijakan dari MenPAN-RB Azwar Anas soal nasib tenaga damkar yang lulusan sarjana ini," ucapnya.
Pentolan honorer K2 teknis administrasi ungkap kekhawatirannya setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi