Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
Jumat, 03 November 2023 – 14:50 WIB

Honorer teknis administrasi yang melakukan aksi di hari pahlawan. Foto: dok. PHK2I for JPNN.com
Dia berharap honorer damkar berijazah S1 atau D3 mendapatkan formasi jabatan yang sesuai.
Seharusnya, kata Yosi, penyusunan PP turunan UU ASN diuji publik juga dengan harapan tidak merugikan honorer dan berkeadilan.
"Jangan sampai semua tenaga damkar dimasukkan dalam PPPK paruh waktu. Sebaiknya dilihat lagi pendidikannya apa, kalau S1 dan D3 sebaiknya dijadikan PPPK penuh waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.
Sejumlah pasal yang berpihak kepada honorer ternyata harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk PP yang harus sudah terbit maksimal 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan. (esy/jpnn)
Pentolan honorer K2 teknis administrasi ungkap kekhawatirannya setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi