Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan
Minggu, 25 Maret 2018 – 03:05 WIB
Tersangka dinilai melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 9 UU 20/2001, disebutkan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. (ang/ign)
Kejaksaan Negeri Kotim resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jamaludin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Efektif Kurangi Penyebab Alergi, Dua Air Purifier DAIKIN Kantongi Sertifikat BAF
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia