Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan

Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, KOTIM - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jamaludin.

Jamaludin ditahan usai diperiksa terkait kasus pemalsuan 82 lembar sertifikat tanah, Jumat (23/03/2018).

Dia diduga memerintahkan terbitnya 82 surat keterangan tanah (SKT) palsu untuk program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2014 silam.

Surat palsu tersebut digunakan untuk penerbitan sertifikat dalam program tersebut. Jamaludin dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Dia dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Setelah diperiksa sekitar dua jam, Jumat (23/3), Kejaksaan Negeri Kotim langsung menahannya.

Jamaludin terlihat syok. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Didampingi penasihat hukumnya yang ditunjuk kejaksaan, Darmansyah, Jamaludin yang menggunakan rompi jingga, digiring ke mobil tahanan di bawah pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

”Tersangka resmi kami tahan hari ini dalam kasus IP4T, jalan lingkar luar,” kata Ketua Tim Penyidik Datman Kataren didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Hendriansyah.

Menurut Datman, Jamaludin akan dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik kejaksaan. Dia resmi ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.

Kejaksaan Negeri Kotim resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jamaludin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News