Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan

Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

”Jamaludin diperiksa sebagai tersangka kasus IP4T. Apakah ada kaitan dengan kasus lain nanti, penyidik masih bekerja,” kata Datman.

Dalam perkara itu, penyidik mengisyaratkan, akan menyeret tersangka lain. Tersangka dalam kasus itu baru dua orang, yakni Jamaludin dan Darmawi, mantan petugas ukur yang masih mendekam di rutan Palangka Raya karena kasus gratifikasi.

”Kami temukan indikasi pemalsuan surat tanah, pengukuran, peta bidang, dan sertifikat. Diduga ada intervensi dari (mantan) kepala BPN agar mengondisikan semuanya,” kata Datman.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan, kasus itu berawal dari program tahun 2014, BPN melaksanakan program IP4T. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 279.750.000 dari APBN. Fulus ratusan juta tersebut sedianya untuk penerbitan sertifikat 750 bidang tanah.

Program tersebut diarahkan untuk tanah warga seluas sekitar 119 hektare di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Namun, pemilik bidang tanah tersebut hanya dua orang, sehingga dinilai terlalu luas untuk ikut program IP4T.

”Karena itu, agar dapat dimasukkan dalam program IP4T, Jamaludin (diduga) memerintahkan pemilik tanah memecahkan nama pemilik tanah tersebut dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) warga,” katanya.

Pemilik tanah kemudian menjalankan instruksi itu. Setelah memperoleh fotokopi KTP tersebut, tersangka menyerahkan formulir Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) untuk ditandatangani pemilik KTP, yang seolah-olah bertindak sebagai pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah.

”Setelah surat tersebut ditandatangani, kemudian diserahkan kembali kepada tersangka,” ujar Wahyudi.

Kejaksaan Negeri Kotim resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jamaludin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News