Terbitkan KTP Baru untuk Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Anak Buah Anies Baswedan Ngeles Begini
Selasa, 07 Juli 2020 – 05:37 WIB

Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini. (ant/dil/jpnn)
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan akhirnya buka suara soal terbitnya KTP elektronik baru untuk buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal