Terbitkan Perba Nomor 6/2023, Bappebti Mereformasi Pelaku Usaha di Bidang PBK

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mereformasi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar memiliki nilai tambah menjadi lebih baik dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan kepada masyarakat/nasabah.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.
"Peraturan ini merupakan salah satu pedoman teknis sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia,” kata Didid dalam keterangan.
Didid menambahkan terbitnya peraturan ini sekaligus bukti nyata Bappebti adaptif dan terus menyesuaikan regulasi yang ada agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar.
"Selain itu, terbitnya Perba ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan SPA dan untuk lebih memperkuat perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah," kata dia.
Didid mengatakan dalam ketentuan tersebut terdapat 12 substansi, yaitu peningkatan integritas keuangan terkait permodalan; peningkatan ketahanan margin, peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga, penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah, penguatan proses penerimaan nasabah, tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA, penetapan janji layanan perizinan di Bappebti, kantor cabang peserta SPA, penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA, evaluasi pengawasan kantor cabang SPA, informasi publik, dan ketentuan peralihan.
Didid menegaskan peningkatan integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara SPA modal yang disetor sejumlah Rp 40 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 35 miliar.
Sedangkan bagi peserta SPA modal disetor sejumlah Rp 30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 25 miliar.
Bappebti mereformasi pelaku usaha di bidang PBK dengan cara menerbitkan Perba Nomor 6 Tahun 2023.
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis