Terbitnya PM 108, Bukti Pemerintah Tidak Tidur

Terbitnya PM 108, Bukti Pemerintah Tidak Tidur
GrabCar. Foto Tekno

Selain itu, Setya juga menyoroti tindakan operator yang merugikan pengemudi.

“Banyak yang suspend sepihak tanpa pengemudi tersebut sempat membela diri, sehingga saat itu juga dia dapat kehilangan pekerjaan,” tambah Setya.

Sementara Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM Dedi Hardianto mengatakan, melihat dari sisi aturan masih banyak persoalan-persoalan yang perlu diselesaikan dalam layanan transportasi online.

"Saya melihat dari perusahaan sisi perburuhan, karena ada eksploitasi tenaga kerja. Melihat bahwa ada persoalan-persoalan," kata Dedi Hardianto.

Dedi menjelaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang membahas soal kemitraan antara driver dengan aplikator secara jelas.

"Untuk menyampaikan melakukan pembelaan diri dengan alasan kemitraan, saya nggak tahu apakah undang-undang kemitraan itu ada atau tidak hingga hari ini," ujarnya.

Dengan semangatnya, Dedi memaparkan dalam diskusi, bahwa ketika bicara kemitraan saat ini merupakan eksploitasi.

"Kemitraan saat ini adalah eksploitasi, hari ini penderitaan telah terjadi," ucapnya.

Pengemudi transportasi via online sering kali merasa dirugikan dengan kebijakan operator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News