Terbongkar Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat

Terbongkar Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. Foto: dok jpnn

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dan oral seks dengan saksi 6 yang dilakukan pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap hakim.

Delapan orang dimaksud ialah:

a. Saksi 6 anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan Jalan KH. Mansyur No.96, Surabaya.

b. xxx (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekira bulan Oktober tahun 2018.

c. xxx (Satuan) sebanyak 2 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan xxx daerah perumahan TNI AU Bekasi.

d. xxx (TNI AD satuan tidak tahu) sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.

e. xxx (TNI satuan tidak tahu) 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.

Seorang oknum TNI AL diputuskan bersalah karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News