Terbongkar Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dan oral seks dengan saksi 6 yang dilakukan pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap hakim.
Delapan orang dimaksud ialah:
a. Saksi 6 anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan Jalan KH. Mansyur No.96, Surabaya.
b. xxx (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekira bulan Oktober tahun 2018.
c. xxx (Satuan) sebanyak 2 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan xxx daerah perumahan TNI AU Bekasi.
d. xxx (TNI AD satuan tidak tahu) sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.
e. xxx (TNI satuan tidak tahu) 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
Seorang oknum TNI AL diputuskan bersalah karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung