Terbongkar! Penyelundupan Barang Terlarang dalam Pigura Kaligrafi, Siapa Pemiliknya?
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Dari sinilah petugas berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka pada Senin (5/9).
Ketiga tersangka dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kilogram narkoba jenis methamphetamine dan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HS, UK, dan KK," kata Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menambahkan keberhasilan membongkar penyelundupan sabu-sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai Tanjung Emas terus mengoptimalkan peran sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkas Anton Martin. (mrk/jpnn)
Penyelundupan barang terlarang asal Malaysia dalam pigura kaligrafi digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai dan Polda Jateng. Simak penjelasan Anton Martin
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin