Terbujuk Kencan Singkat, Perhiasan Roniyah Disikat

“Kita akhirnya menangkap tersangka pada 29 April sekira pukul 16.00. Saat ini kita sudah mengamankan pelaku di tahanan Mapolres Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 365 (1) KUHP,” tegasnya.
Sedangkan AT mengaku melakukan aksi itu untuk kali kedua karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku membutuhkan dana untuk membayar utang di salah satu bank yang belum bisa terbayar sampai beberapa bulan.
Sedangkan dari pengembangan kepolisian, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama namun beda waktu dan tempat dengan korban Yuni Safitri. Hal itu dibuktikan dengan data yang masuk pemberkasan di Polres Purbalingga tertanggal 16 April 2015.(jpnn)
PURBALINGGA - Nasib apes menimpa Roniyah (40), warga Desa Penolih, Kaligondang, Purbalingga pada Senin (26/4) lalu. Pasalnya, ia menjadi korban perampasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!