Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK

Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK
Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat oleh pejabat di Pemerintah Kota Bekasi. Tidak tertutup kemungkinan, dalam kasus tersebut KPK juga akan memeriksa Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak di lingkup Pemkot Bekasi untuk pengembangan proses penyidikan. "Soal pemeriksaan Walikota Bekasi, kalau memang diperlukan keterangannya tentu akan kita periksa. Tetapi sejauh ini kita belum perlu untuk meminta keterangannya (Mochtar Mohamad)," ujar Johan di KPK, Senin (28/6).

Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemkot Bekasi. Tujuh nama yang diperiksa itu adalah Agus Sofyan, Ahmad Zulnaidi, Dadang Hidayat, Edy Rosady, H Kodrati, Najiri, dan Mohammad AR. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HL (Heri Lukman) dan HS (Herry Suparjan)," sambung Johan Budi.

Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. Sedangkan Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubdit Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat III, Suharto sebagai tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News