Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun

Tidak Terbukti Danai Aksi Teror

Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
JAKARTA - Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, warga negara Arab Saudi, akhirnya tak perlu lama mendekam di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara akibat melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara menilai, Ali tidak terbukti berperan sebagai penyandang dana peledakan hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton, 17 Juli 2009. Putusan itu tak pelak disambut gembira Ali yang kemarin mengenakan kemeja batik coklat. Begitu hakim menutup sidang, dia langsung melakukan sujud syukur.

"Terima kasih kepada majelis hakim dan pemerintah Indonesia. Pengadilan telah memutus sangat adil," kata Ali yang dialihbahasakan penerjemahnya, Ahmad Jamaludin. Dalam putusannya, hakim menyatakan Ali tidak terbukti dalam dakwaan pertama yakni melanggar pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun dia terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua, yakni pasal 50 UU Keimigrasian.

"Membebaskan terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali dari dakwaan pertama, dan menyatakan terdakwa bersalah dakwaan kedua," kata Ida Bagus saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin (28/6). Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah menyalahgunakan izin tinggal.

JAKARTA - Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, warga negara Arab Saudi, akhirnya tak perlu lama mendekam di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News