Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
Tidak Terbukti Danai Aksi Teror
Selasa, 29 Juni 2010 – 05:22 WIB
Ali masuk ke Indonesia untuk keperluan kunjungan budaya atau visa turis. Namun dia justru melakukan usaha dengan membuka warnet bersama dengan Iwan Herdiansyah, warga Kuningan, Jabar. Namun terkait dengan uang Rp 2,2 juta yang diberikan Ali kepada Syaifudin Zuhri, hakim berpendapat sebagai imbalan atas perannya menjadi penerjemah karena bisa berbahasa Arab.
"Majelis tidak melihat ada kesengajaan pemberian uang kepada Syaifudin Zuhri terkait dengan tindak pidana terorisme," kata Ida Bagus. Ali juga tidak mengetahui bahwa Syaifudin Zuhri memiliki latar belakang tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani mengatakan, putusan hakim sesuai dengan keberatan yang pernah diajukan. Kliennya memang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana terorisme. Vonis bagi hakim itu jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa Feri Tas mengatakan, putusan tersebut sangat timpang dengan tuntutan jaksa. Namun dia belum secara tegas akan mengajukan banding. "Ancaman untuk pelanggaran keimigrasian saja diancam lima tahun penjara," katanya. (fal/iro)
JAKARTA - Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, warga negara Arab Saudi, akhirnya tak perlu lama mendekam di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini