Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara
Adnan Oktar alias Harun Yahya bersama para kittens. Foto: Hurriyet.

Anggota organisasinya juga memerkosa dan melecehkan wanita secara seksual, termasuk yang masih di bawah umur.

Harun Yahya dan organisasi kejahatannya memeras para korbannya dengan modus merekam perselingkuhan dan mengancam menyebarkannya.

Nama Harun Yahya mendunia dengan berbagai konten videonya di era 1990-an. Pemimpin kelompok kultus itu memiliki A9 TV sebagai kanal yang memadukan diskusi agama dengan menampilkan wanita-wanita berpakaian minim yang menari mengikuti musik modern.

Dalam wawancara dengan media Israel, Haaretz, Harun Yahya berpandangan bahwa aurat wanita yang harus ditutupi hanyalah bagian ujung dada dan daerah kewanitaan. Menurut dia, Islam membolehkan wanita berpakaian seksi.

"Wanita adalah manifestasi yang mengagumkan dari Tuhan. Mereka adalah makhluk paling indah di dunia. Mereka karya seni yang luar biasa, diciptakan oleh Tuhan. Mereka ciptaan agung yang harus dihormati, dikagumi, dicintai, disayang, dan dilindungi," kata Harun Yahya dalam wawancara tersebut.

Harun Yahya menamai cewek-cewek seksi pengikutnya dengan sebutan 'kittens' alias anak-anak kucing. Namun, beberapa kittens akhirnya meninggalkan kelompok Harun Yahya karena tidak kuat menjadi budak seksual.

Para kittens juga dipaksa mengonsumsi pil kontrasepsi. Polisi menemukan 69.000 pil kontrasepsi saat menggeledah rumah Harun Yahya.

Adnan Oktar lahir di Ankara, Turki, pada 2 Februari 1956. Penganjur kreasionisme yang menentang teori evolusi biologi itu menjalankan dua organisasi, yakni Bilim Aratrma Vakf (Yayasan Penelitian Sains) dan Milli Deerleri Koruma Vakf (Yayasan Perlindungan Nilai Nasional).(MiddleEastEye/JPNN.com)

Pengadilan Tinggi Istanbul menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman ribuan tahun penjara kepada Harun Yahya dan 13 partner kejahatannya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News