Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB

Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Menanggapi vonis itu, Bulyan menyatakan masih pikir-pikir. "Saya gunakan waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya.
Kuasa hukum Bulyan, Sapriyanto Reva, menganggap isi pertimbangan hukum yang dijatuhkan hakim sangat tidak beralasan. "Saya kira klien kami tidak terbukti menggerakkan seperti yang disebut hakim," jelasnya.
Bukan hanya itu. Kuasa hukum juga menyebutkan, negara sama sekali tidak dirugikan dalam perbuatan korupsi Bulyan. Karena itu, Sapriyanto merasa keberatan apabila permohonan pembukaan rekening yang diblokir ternyata tak dikabulkan. "Rekening itu tidak ada kaitannya dengan korupsi ini. Rekening itu digunakan untuk menampung gaji klien saya sebagai anggota DPR," ungkapnya. (git/agm)
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan