Terbukti Jadi Koruptor e-KTP, Novanto Mengaku Pikir-pikir

Terbukti Jadi Koruptor e-KTP, Novanto Mengaku Pikir-pikir
Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto belum menyatakan menerima atau mengajukan banding atas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengganjarnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Mantan ketua DPR itu menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Novanto lantas berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Dengan tidak mengurangi tada hormat setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga maka kami mohon waktu pikir-pikir," ujar Novanto di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Majelis hakim yang dipimpin Yanto pada persidangan itu menyatakan, Novanto terbukti menerima USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.  Pemberian uang untuk mantan ketua umum Golkar itu dilakukan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagun.

Berdasar fakta persidangan, uang untuk Novanto dialirkan melalui sistem barter antar-money changer. Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Arlojo mewah itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. 

Karena itu Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan Novanto membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Jumlah pengganti yang harus dibayar dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Novanto melalui KPK.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk ketua umum Golkar itu. Yakni larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir.

Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(jpg/jpnn)


Setya Novanto menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengganjarnya dengan 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News