Terbukti Korupsi dan Melakukan Pencucian Uang, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Di sisi lain hal meringankan ialah terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan ini.
Surya Darmadi juga dianggap dalam berkegiatan perkebunan melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.
Perkebunan milik Surya Darmadi juga mempekerjakan 21 ribu karyawan dan membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Surya Darmadi.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn)
Hakim menganggap Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan