Terbukti Korupsi dan Melakukan Pencucian Uang, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Di sisi lain hal meringankan ialah terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan ini.
Surya Darmadi juga dianggap dalam berkegiatan perkebunan melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.
Perkebunan milik Surya Darmadi juga mempekerjakan 21 ribu karyawan dan membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Surya Darmadi.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn)
Hakim menganggap Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang