Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Kamis, 04 Juli 2013 – 22:33 WIB

Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono, MT bersalah karena korupsi proyek laboratorium. Dalam persidangan terpisah, Kamis (4/7), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Sebaliknya, kata Joko, Tri menyusun HPS sesuai daftar harga asli meski awalnya sudah ada pemotongan harga. Demikian juga, lanjut Joko, Fachrudin tidak meneliti perusahaan pemenang lelang tapi langsung menetapkannya.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium di UNJ 2010 itu. "Menyatakan terdakwa Fachrudin secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) malam.
Majelis menyatakan, Fachrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Tri Mulyono sebagai Ketua Panitia Lelang telah bekerjasama dengan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Melia Rike guna mengarahkan PT Marel Mandiri sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ. Anggota majelis, Joko Subagio saat membacakan pertimbangan sebelum putusan, mengatakan bahwa terdakwa Fachrudin hanya menanyakan ke Tri Mulyono perihal harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa meneliti lebih lanjut. Padahal, panitia tidak menyusun HPS.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir