Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Kamis, 04 Juli 2013 – 22:33 WIB

Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara atau menguntungkan Permai Grup Rp 5,1 miliar. Hal itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.
"Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti," kata Joko. Tetapi karena uang itu sudah dikembalikan maka keduanya tidak diperintahkan mengganti kerugian negara.
Putusan ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi