Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, selama persidangan berlaku sopan, terdakwa juga mengakui kesalahannya serta mengembalikan uang kerugian negara, dan terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai satu istri dua anak dan tiga cucu yang menjadi tanggungan hidupnya.

   

Atas vonis satu tahun penjara yang diberikan hakim, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Arifuddin Matara, SH. terlihat pasrah dengan keputusan hakim, iapun pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sugiatno Migano, SH., tidak begitu puas dengan keputusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun, padahal JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sugiatno Migano seperti yang dilansiar Kendari Pos (JPNN Group), Senin (24/6).

   

Sebelum Djussachri dijatuhkan vonis, rekannya bendahara sekretariat DPRD Konsel Adil Tawulo telah lebih terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan pada persidangan di PN kendari, Kamis (21/3) beberapa waktu lalu. Sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dua tahun penjara.

   

KENDARI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Djussahri, terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News