Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
Tapi, dari dua terdakwa ini terdapat perbedaan, dimana Dujssachri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Sementara, Adil Tawulo diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp. 259. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu DPRD Konawe Selatan mengeluarkan anggaran senilai Rp. 7,7 milyar.  Dari anggaran  tersebut yang terealisasi hanya sebesar Rp 7,4 milyar diantaranya realisasi perjalanan dinas konsultasi di Jakarta untuk 20 anggota DPRD Konawe Selatan yang dilaksanakan selama Oktober sampai Desember 2010 yaitu Rp 518 juta.

   

Tapi, dalam perealisasikan anggaran Rp 518 juta, Djussahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan tugas kepada Adil Tawulo menerbitkan SP2D nomor 12 dan SP2D nomor 13. Tanpa pikir panjang Adil tawulo langsung menerbitkan, sesuai apa yang diperintahkan kepadanya. Tapi dalam perjalanan ditemukan, adanya laporan pertanggungjawaban 20 anggota DPRD Konawe Selatan tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK), serta tidak menerima uang perjalanan senilai Rp 353 juta serta Rp 589 juta yang tertuang dalam surat perintah jalan (SPJ). (cr1)

KENDARI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Djussahri, terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News