Terbukti Korupsi, Syamsul Arifin Diganjar 2,5 Tahun Bui
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:28 WIB

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara. Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsider. Dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti.
"Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Tjokorda sebelum mengetukkan palu, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Senin (15/8).
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif,
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan