Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blacberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.

Denny meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya dan jika tidak dipenuhi mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.

Kemudian, Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.

Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20 ribu, atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012. Kemudian terdakwa ditangkap polisi saat menghitung uang dari PT Indosat tersebut.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat  dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News