Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun

Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Foto: JPG/Pojokpitu
Yang ketiga, kembali lagi Mas'ud memberikan perintah kepada Wiwiet untuk memberikan uang tambahan penghasilan sebesar Rp 790 juta kepada pimpinan DPRD pada 2017. Itu dilakukan karena adanya desakan lagi dari Purnomo, Fananni, dan Umar terkait tambahan penghasilan. Tapi, yang terbukti hanya berupa tambahan uang sebesar Rp 450 juta.

''Dari semua perbuatan itu, terbukti dalam unsur melakukan perbuatan berulang dan terlibat aktif dalam memberikan perintah," jelas Lufsiana. 

Kini giliran Sangadi, hakim lain. Dia membacakan secara runtut mengenai hukuman yang pantas. ''Terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya. 

Dengan dasar itu, Dede akhirnya memberikan hukuman badan selama 3,5 tahun ditambah pemberian denda Rp 250 juta. Apabila Mas'ud tidak membayarnya, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. ''Terdakwa juga harus menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun," ujar Dede. 

Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Ma'sud, yang berstatus kepala daerah, justru memerintah bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi. Berupa perintah memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. 

Meski begitu, Dede juga mempertimbangkan prestasi Mas'ud sebagai tokoh ulama dan wali kota Mojokerto selama menjabat. 

Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan, tim dari jaksa sebenarnya sudah puas dengan putusan tersebut. Itu terkait semua fakta yang disidangkan sudah terbukti dan mewakili tuntutan tim jaksa KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. ''Masih perlu koordinasi lagi dengan pimpinan," ungkapnya. 

Di sisi lain, Mahfud, penasihat hukum Mas'ud, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir. Namun, secara pribadi, dia merasa keberatan dengan vonis tersebut. ''Banyak hal, termasuk dengan fakta dan unsur dari terdakwa. Kami masih perlu mendiskusikannya kembali," ujarnya. (den/c17/diq)

Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News