Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui

Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui
Terdakwa saat menjalani sidang, Senin (15/10/2018) di Pengadilan Negeri Medan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Plt Kabid Pelayanan Perizinan Kota Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10).

Armen dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam penerbitan izin tanda daftar.

Selain itu, dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”sebut Nazar dihadapan terdakwa dan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sekedar diketahui, Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (10/4) silam.

Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, diaman tersangka meminta uang Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.

Plt Kabid Pelayanan Perizinan Kota Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Medan, Senin (15/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News