Terbukti Pungli, Tiga Petugas Medis Dipecat

Terbukti Pungli, Tiga Petugas Medis Dipecat
Terbukti Pungli, Tiga Petugas Medis Dipecat
MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas dan melakukan pungutan terhadap pasien. 

“Ini akan terus kita evaluasi,” kata Direktur RSUD Kota Mataram dr HL Herman Mahaputra, Selasa (19/2).

Dikatakan, pemecatan tiga petugas yang berstatus tenaga kontrak tersebut sebagai peringatan awal bagi para petugas lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa dr Jack ini mengaku, sejak awal sudah mengingatkan jajarannya. ‘’Terutama yang ada di bagian pelayanan untuk tetap berperilaku sopan dan memeberikan pelayanan terbaik,’’ katanya.

Dijelaskan, UGD merupakan pintu masuk RSUD. Jika UGD sudah baik, maka pelayanan ke dalamnya juga akan membaik. Evaluasi terus dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui kinerja pelayanan yang dilakukan petugasnya. Apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak. Jika mereka adalah tenaga kontrak bisa diberikan tindakan langsung, namun bagi yang sudah berstatus PNS akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News