Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun

Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun
Abdul Hamid, WNI yang divonis enam tahun penjara oleh PN Australia Barat.
Hal senada juga disampaikan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans. Dikatakannya, dalam hal ini Pemerintah Australia akan terus bekerjasama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah migrasi non-reguler dan penyelundupan manusia.

“Pemerintah telah memperbarui upaya untuk bekerjasama secara erat dengan negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, untuk mencegah dan menghalangi orang yang berupaya untuk masuk Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.

Selain itu juga katanya, pihak Pemerintah Australia telah membuat komitmen secara jelas untuk mempertahankan sistem penahanan wajib dan pengusiran. Dalam pada itu, Pemerintah Australia dengan Indonesia pun saat ini terus melakukan upaya penguatan perbatasan kawasan terhadap penyelundupan manusia, terorisme dan kejahatan lintas-batas lainnya. (rie/JPNN)

JAKARTA - Abdul Hamid (35), warga negara Indonesia (WNI), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat, lantaran terbukti bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News