Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah

Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Nawawi Pomolango menyatakan Patrialis terbukti secara sah dan bersalah menerima suap dari pengusaha importir daging sapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap itu terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Majelis menyatakan Patrialis terbukti secara sah menerima suap USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Rasuah USD 10.000 untuk biaya umrah, sedangkan Rp 4,04 juta untuk bermain golf.

Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Patrialis. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.(elf/jpg)



Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News