Terbukti Tilap Duit Negara, Mantan Petinggi Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Terbukti Tilap Duit Negara, Mantan Petinggi Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Adi merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa.

"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Terpidana Adi Wibowo akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun.

Masa penahanan itu dikurangi dengan lamanya kurungan yang sudah dijalani Adi di tahap penyidikan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata dia.

Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News