Tercium Aroma Pempus Melempar Persoalan Honorer ke Pemda

Meski begitu, Damayanti mengatakan pemerintah memiliki keingian untuk menyelesaikan masalah ini, namun dengan data yang dimiliki lembaga terkait dia mengaku pesimis hal ini akan tuntas. “Karena mereka juga tidak memiliki data yang valid,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, persoalan honorer ini kembali memuncak di tahun 2017 dengan keluar UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (AS) yang salah satu didalamnya tentang penerimaan PNS dibatasi pada usia 35 tahun. Karenanya, UU ASN bakal dilakukan revisi dengan memasukkan batas 35 tahun atau dikasilah mereka kebijakan affirmative action.
“Kalau diamati ada kesalahan, seharusnya di UU ini ada peralihan. Disitulah honorer itu dalam posisi tidak terpayungi secara hukum. Dia lepas dari payung hukum,” ujarnya.
Padahal, kita dia, masa baktinya sudah ada yang 15 hingga 20 tahun. “Kan rasanya jadi tidak masuk diakal, tidak pantas jika tidak kita bela. Jadi sekarang, pemerintah memberikan beberapa solusi. Tapi itu pun lari dari harapan honorer ini,” ujarnya.
Damayanti mengakui pemerintah sudah mengeluarkan beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan kebijakan pengangkatan pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun langkah ini dinilai belum memberikan solusi atas tuntutan honorer yang berharap diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kenapa dia mengeluarkan sesuatu tapi tidak memberikan solusi. PNS tidak boleh, revisi UU bakal lama,” ujarnya dan P3K juga tidak memberikan kepastian bagi honorer. Bahkan kebijakan P3K ini juga belum memiliki regulasi yang jelas.
Darmayanti pun mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.
“Sebenarnya kita marah. Ini berarti tidak benar-benar mencari solusi. Kita baca ini akan diproses. Akan-akan nasib orang, sudah 15 tahun,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis mencium ada aroma bahwa pemerintah pusat akan melemparkan persoalan honorer ke pemerintah daerah.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952