Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI
Rabu, 10 Juli 2019 – 14:24 WIB
BACA JUGA: Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
“Jadi dengan bebasnya Syafruddin berarti tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim. Sjamsul disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan Syafruddin. Kalau Syafruddin sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk mensangkakan Sjamsul,” kata Otto.(jpc/jpg)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam korupsi SKL BLBI tetap berlanjut meski MA membebaskan Syafruddin A Temenggung.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
- DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN