Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah

Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah
Terdakwa perkara e-KTP Andi Narogong (berkemeja bergaris-garis) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

JPU meyakini Andi telah terbukti korupsi dalam penyusunan dan realisasi program e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 trilun. Menurut JPU, Andi telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (dna/JPC)


Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP menyampaikan penyesalannya karena telah merugikan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News