Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah
Kamis, 14 Desember 2017 – 22:33 WIB
JPU meyakini Andi telah terbukti korupsi dalam penyusunan dan realisasi program e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 trilun. Menurut JPU, Andi telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dna/JPC)
Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP menyampaikan penyesalannya karena telah merugikan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik