Bikin Rakyat Susah, Terdakwa e-KTP Mengaku Bersalah
Kamis, 14 Desember 2017 – 22:33 WIB

Terdakwa perkara e-KTP Andi Narogong (berkemeja bergaris-garis) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
JPU meyakini Andi telah terbukti korupsi dalam penyusunan dan realisasi program e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 trilun. Menurut JPU, Andi telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (dna/JPC)
Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP menyampaikan penyesalannya karena telah merugikan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance