Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura
Sementara Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," paparnya.
Tracy berharap dengan putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR, ibu Al, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan. Hanya saja, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.
Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan