Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding
Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, alumnus ITB ini mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah.

Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar US$ 6,929 juta kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo. (dil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News