Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:24 WIB
Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, alumnus ITB ini mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah.
Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar US$ 6,929 juta kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal