Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding
Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Juli 2013 lalu.

Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT CPI ini berharap Pengadilan Tinggi Jakarta bisa menganulir putusan pengadilan tingkat pertama.

"Saya sangat yakin bahwa penetapan saya sebagai tersangka merupakan kekeliruan. Saya korban proses hukum yang salah. Oleh karena itu saya berharap hakim segera hentikan kasus ini," kata Kukuh dalam pernyataan persnya, Rabu (12/3).

Menurut Kukuh, perusahaannya telah melakukan proses audit internal terhadap proyek bioremediasi. Hasil audit menunjukkan bahwa dirinya selaku pelaksana proyek bioremediasi tidak melakukan pelanggaran apapun.

"Audit internal menyatakan bahwa saya bersih. Jadi sangatlah beralasan jika saya berharap bahwa hakim banding segera membebaskan saya dari semua tuduhan. Cukuplah saya dan terdakwa lainnya saat ini sebagai korban," tuturnya.

Kukuh menuturkan, istri dan kelima anaknya telah menjadi korban atas pemberitaan perkara korupsi yang menimpanya. Ia mengungkapkan, anak-anaknya menjadi malu pergi ke sekolah dan nilai-nilai akademisnya sempat menurun.

Dengan banding yang diajukannya, Kukuh berharap dirinya mendapatkan keadilan. "Saya yakin, pada akhirnya kebenaran tidak akan terkalahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kukuh terbukti merugikan negara sebesar US$ 6,929 juta dalam proyek bioremediasi

JAKARTA - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News