Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi
Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11). Foto: Romaida/JPNN.com

"Ini makanya kami merasa kok pilihannya begini? Kalau memang dia merasa satu pasal, ya satu saja. Jangan ditambah," tuturnya.

Sidang eksepsi CSB akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2) mendatang.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau setara Rp 9,8 miliar dan uang senilai Rp 452 juta.

Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Christopher Stefanus Budianto lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Sempat buron, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan secara paksa CSB saat berada di Thailand.

Christopher dipulangkan ke Indonesia pada November 2023 dan mulai menjalani proses hukum. (mcr31/jpnn)

Keberatan dengan dakwaan dari JPU, Christopher Stefanus Budianto ajukan eksepsi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News