Terdakwa Kasus Narkoba Membeberkan Keterlibatan Oknum Polisi

Terdakwa Kasus Narkoba Membeberkan Keterlibatan Oknum Polisi
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, KUPANG - Ada yang menarik dari sidang putusan perkara penyalagunaan narkotika golongan satu dengan terdakwa Paul David Sitanala alias David di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Kamis (23/11) lalu.

Usai divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara, terdakwa David meminta izin kepada majelis untuk menyampaikan sesuatu.

Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif yang didampingi Jemmy Tanjung dan Prasetio Utomo, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara. Awalnya, majelis hakim mengira yang bersangkutan akan menyampaikan seputar sikapnya atas putusan yang telah dibacakan. Entah itu menerima atau menolak putusan.

Di awal pembicaraannya, terdakwa mengaku sangat menyesal telah mengonsumsi dan mengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Untuk itu, dia ikhlas menerima putusan.

“Saya ikhlas dengan putusan ini. Karena memang itu kesalahan saya," ujarnya di hadapan majelis hakim dan JPU, Umarul Faruq serta Panitera Pengganti (PP), Andreas Benu.

Tak berhenti sampai di situ, terdakwa kembali meminta majelis hakim sedikit waktu untuk menyampaikan sesuatu yang dirahasiakan selama ini. Dia mengaku, dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, mereka dibekingi oknum polisi.

“Ada oknum polisi yang bekerja sama dengan kami,” katanya.

Belum sempat melanjutkan pembicaraannya, Hakim Ketua, Saiful Arif meminta yang bersangkutan untuk fokus pada sikapnya atas putusan. Sebab apa yang mau disampaikan tersebut, sebenarnya harus disampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa atau pun pada saat penyampaian pledoi (pembelaan).

Terdakwa minta majelis hakim menyampaikan sesuatu yang dirahasiakan selama ini. Dia mengaku tindak pidana yang dilakukannya dibekengi oknum polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News