Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat
Selasa, 10 Maret 2020 – 10:17 WIB

Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara
“Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya keputusan kasasi menolak permohonan terdakwa, sehingga ia harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara,” kata dia.
Hafis melanjutkan, saat eksekusi pada 2017 lalu, Kejari Kotabumi melayangkan surat panggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mangkir.
“Karena tidak kooperatif, kami melakukan pengecekan. Berdasar keterangan dari masyarakat setempat, terdakwa tidak berada di kediamannya. Hari ini kami berhasil menangkapnya,” bebernya.
Hafis menegaskan tetap menjalankan putusan banding, yakni empat bulan penjara. “Setelah kita eksekusi, terdakwa langsung kami bawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi,” pungkasnya. (ozy/yud/radarlampung)
Terdakwa pencabulan itu akhirnya diringkus Kejari dan Satreskrim Polres Lampung Utara setelah tiga tahun buron.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung