Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Dituntut 8 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Dituntut 8 Bulan Penjara
Oknum Satpol PP kasus rasisme. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menuntut 8 bulan penjara terhadap Syamsul Arifin, PNS Satpol PP yang terlibat kasus rasisme dan kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Dalam surat tuntutannya, jaksa M. Nizar dari Kejati Jatim menyatakan terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan berkata rasisme di asrama mahasiswa Papua di jalan Kalasan.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," ujar Jaksa Nizar.

Perbuatan terdakwa Syamsul dianggap telah melukai masyarakat Papua khususnya yang tinggal di Surabaya.

Atas pertimbangan tersebut, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 8 bulan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Andrya Andriansyah, YouTuber yang mengunggah video kerusuhan Papua tanpa melihat fakta yang sebenarnya dituntut 12 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa Andry yang juga guru di Jawa Tengah ini terbukti melanggar pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronika.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Syamsul Arifin adalah anggota Satpol PP di Kecamatan Tambaksari yang diadili karena diduga bertindak rasis dengan mengatakan kata kasar saat peristiwa kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di jalan Kalasan, Jumat 16 Agustus 2019 lalu. (pul/pojokpitu/jpnn)

Oknum PNS Satpol PP yang diduga memprovokasi kerusuhan dengan bertindak rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dituntut 8 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News