Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya

Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
Sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan.

Namun selama proses persidangan tersebut, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan.;

Untuk itu, dirinya bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim penasihat hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” pungkas Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK menuntut Dadan dijatuhi pidana penjara 11 tahun 5 bulan. (mar1/jpnn)

Dadan Tri Yudianto mengungkapkan adanya kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News