Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan
Kamis, 17 Desember 2009 – 17:57 WIB
Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan
"Kalau sudah begitu, pembebasan bea masuk tersebut tidak bisa diberlakukan dan harus dibayarkan oleh orang yang menyalahgunakannya," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi Hengky Samuel Daud (HSD) semakin terjepit. Pembebasan bea masuk bagi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diimpor perusahaan milik
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat