Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:08 WIB

Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Sedangkan terdakwa HI, SS dan MB selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 59 juta yang apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan. Sedangkan BB uang sebesar Rp 328 juta yang telah disetor terdakwa ke kas daerah akan dirampas untuk negara.(sr)
Baca Juga:
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari segera mengeksekusi lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa bumi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara