Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan

Jadi Tersangka Korupsi Mesin Kompos

Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa. Foto : Dokumen JPNN
DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan ditahannya Pak De-sapaan Winasa-oleh Polda Bali kemarin, maka runtuh pula pamor Pak De yang sulit disentuh hukum.

Kemarin sore (19/1), pria yang sempat mengoleksi gelar bupati dengan predikat rekor terbanyak itu resmi ditahan penyidik Ditreskrim Polda Bali. Penahanan itu sembari menunggu pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Didampingi pengacara Ani Andriyani SH dari OC Kaligis, Winasa dijebloskan ke sel yang pernah dihuni tahanan teroris bom Bali 2002 sekitar pukul 15.00. Selain didampingi pengacara, ia juga didampingi seorang pria yang diduga merupakan ajudannya.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol I Gde Sugianyar Dwi Putra, penahanan Winasa karena penyidik masih berkordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sehingga yang bersangkutan belum diserahkan ke kejaksaan. Polisi memiliki batas waktu menahan selama 20 hari. "Sambil menunggu kesiapan kejaksaan menerima tersangka, kepolisian memiliki hak untuk menahan," jelas Sugianyar.

DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News