Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Jadi Tersangka Korupsi Mesin Kompos
Kamis, 20 Januari 2011 – 04:44 WIB

Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa. Foto : Dokumen JPNN
DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan ditahannya Pak De-sapaan Winasa-oleh Polda Bali kemarin, maka runtuh pula pamor Pak De yang sulit disentuh hukum. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol I Gde Sugianyar Dwi Putra, penahanan Winasa karena penyidik masih berkordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sehingga yang bersangkutan belum diserahkan ke kejaksaan. Polisi memiliki batas waktu menahan selama 20 hari. "Sambil menunggu kesiapan kejaksaan menerima tersangka, kepolisian memiliki hak untuk menahan," jelas Sugianyar.
Kemarin sore (19/1), pria yang sempat mengoleksi gelar bupati dengan predikat rekor terbanyak itu resmi ditahan penyidik Ditreskrim Polda Bali. Penahanan itu sembari menunggu pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Didampingi pengacara Ani Andriyani SH dari OC Kaligis, Winasa dijebloskan ke sel yang pernah dihuni tahanan teroris bom Bali 2002 sekitar pukul 15.00. Selain didampingi pengacara, ia juga didampingi seorang pria yang diduga merupakan ajudannya.
Baca Juga:
DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?