Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Jadi Tersangka Korupsi Mesin Kompos
Kamis, 20 Januari 2011 – 04:44 WIB
Penahanan Winasa kemarin sempat berjalan alot. Itu terjadi karena ia menolak menandatangani surat perintah penahanan. Padahal yang bersangkutan sudah berada di lantai II Sat IV/Tipikor Ditreskrim Mapolda Bali sekitar pukul 10.30. Setengah jam sebelum waktu yang ditentukan penyidik. Itu pun lagi-lagi tidak melewati pintu depan Ditreskrim Polda Bali.
Baca Juga:
Menurut sumber penyidik, lamanya rentang waktu kedatangan hingga penahahan dikarenakan penyidik memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pengacaranya. Karena tidak ada titik temu, penyidik tetap memasukannya ke ruang tahanan. "Seperti janji bapak Kapolda, setiap kasus korupsi yang berkas pemeriksaan sudah lengkap, wajib ditahan," tuturnya.
Tentang penolakan Winasa, menurut Sugianyar hal itu adalah haknya. Menurut dia, penyidik tetap memiliki kewenangan dan diatur dalam undang-undang. "Itu tidak jadi masalah, nanti akan disebutkan di berita acara," sambungnya.
Sementara itu Ani Andriyani SH menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya tersebut. Dasar yang dipaparkan, dalam surat pemanggilan penyidik Ditreskrim Polda Bali, Winasa akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Untuk itu pihaknya langsung mengajukan pengalihan penahanan.
DENPASAR - Kelicinan I Gede Winasa rontok kemarin (19/1). Penyidik Polda Bali menjebloskan bupati Jembrana dua periode itu ke sel tahanan. Dengan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo